Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor : 234 Tahun 2024 tentang Pengumuman Hasil SNPMB jalur SNBT PNK T.A 2024/2025, maka berikut hasilnya :
https://pnk.ac.id/wp-content/uploads/2023/03/SNBT-2023.png427480Humas PNKhttps://pnk.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/splash-orange-300x138.pngHumas PNK2024-06-14 12:09:002024-07-09 12:16:28Hasil Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa baru Jalur Seleksi nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Politeknik Negeri Kupang Tahun Akademik 2024/205
Kanwil Kemenkumham NTT, KUPANG – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, turut serta dalam penyelenggaraan acara pembukaan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) di Provinsi NTT pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah NTT dan merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kanwil Kemenkumham NTT.
Secara keseluruhan, sebanyak 24 Sertifikat Paten diberikan kepada Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di NTT, dengan penyerahan simbolis kepada 4 pemilik hak paten. Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT menerima Sertifikat Paten Biasa untuk inovasi “Sediaan Teh Instan yang Mengandung Serbuk Kulit Batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) sebagai Hepatoprotektor”. Selain itu, Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Formula Beras Analog yang Mengandung Pati Gewang dan Tepung Kacang Hijau” milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana; P3M Politeknik Negeri Kupang dengan inovasi “Pintu Air yang Dapat Membagi Air secara Otomatis”, dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang dengan inovasi “Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer)” masing-masing menerima Sertifikat Paten Sederhana.
Dr. Deddy Bernabas Lasfeto, ST., MT, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Kupang, menyoroti adanya “beberapa hak paten sederhana lainnya yang dimiliki oleh P3M Politeknik Negeri Kupang”. Ia menjelaskan secara rinci setiap Sertifikat Paten Sederhana yang dimiliki oleh P3M, termasuk “Sistem Pengendali Air Tenaga Surya”, “Drum Uap untuk Pembuatan Garam Laut”, dan “Mesin Menepung Gaplek dengan Menggunakan Pisau Cacah Sejajar Sumbu Poros Cacah”, yang mencantumkan nama-nama inventor yang terlibat.
“P3M Politeknik Negeri Kupang menjadi pemilik dari semua Sertifikat Paten Sederhana yang terdaftar, memberikan perlindungan hak eksklusif selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambahnya.
Marciana Dominika Jone menegaskan pentingnya pendaftaran paten untuk melindungi invensi hasil riset dan penelitian. “Paten yang telah didaftarkan mendapat perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan,” katanya. “Paten sederhana dilindungi selama 10 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” “Dengan demikian,” ujarnya, “pendaftaran paten sangat penting agar invensi yang dihasilkan oleh periset atau peneliti terlindungi secara hukum karena paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas.”
Secara keseluruhan, acara pembukaan Layanan Paten Terpadu di Provinsi NTT pada tanggal 25 Juni 2024 menandai momen penting dalam perlindungan dan pengakuan atas inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha di daerah tersebut. Marciana Dominika Jone, sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, secara simbolis menyerahkan 24 Sertifikat Paten kepada penerima-penerima yang telah berkontribusi dalam mengembangkan berbagai inovasi, baik yang bersifat praktis maupun teknologi tinggi.
Pentingnya pendaftaran paten tidak hanya sebagai pengakuan atas hak eksklusif atas inovasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk melindungi hasil riset dan penelitian dari potensi peniruan atau duplikasi oleh pihak lain. Dengan masa perlindungan yang berbeda-beda—20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana—sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, penerima paten diharapkan dapat mengoptimalkan nilai komersial dan pemanfaatan dari karya intelektual mereka.
P3M Politeknik Negeri Kupang, yang menjadi pemilik dari sejumlah Sertifikat Paten Sederhana, menunjukkan dedikasi mereka dalam mendorong inovasi lokal yang berdampak langsung terhadap pengembangan masyarakat dan industri di NTT. Keberhasilan mereka dalam mendapatkan perlindungan paten merupakan langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya kerja sama antara berbagai lembaga dan pemerintah dalam menggelar Layanan Paten Terpadu ini, diharapkan dapat memberikan stimulus lebih lanjut bagi pengembangan teknologi dan inovasi di Provinsi NTT, serta memperkuat posisi Indonesia dalam konteks global sebagai negara yang menghargai dan melindungi hak kekayaan intelektual. (Humas PNK)
https://pnk.ac.id/wp-content/uploads/2024/02/pnk-kecil.png7272Humas PNKhttps://pnk.ac.id/wp-content/uploads/2022/09/splash-orange-300x138.pngHumas PNK2024-06-13 11:07:002024-07-09 11:22:44Peresmian Layanan Paten Terpadu NTT: Mengakui Inovasi Lokal dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual